Jaksa Cabjari Palingkau Datangi Lima Desa
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Tim Penerangan Hukum (Penkum) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau telah melakukan Penkum lima desa berada pada Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Senin (20/12/2021), dan Selasa (21/12/2021).
Kegiatan dipimpin langsung Amir Giri Muryawan, SH, MH selaku Kacabjari Palingkau, Norbertus Dhendy R. Prayogo, SH., MH selaku Kasubsi Intelijen dan Datun, Abdi C. Tarigan, SH. selaku Jaksa Fungsional dan Arinda Dyah Pratiwi, SH Calon Jaksa Pada Cabjari Kapuas di Palingkau.
Menurut Amir Giri Muryawan, Senin (20/12/2021) Pukul 10.00 WIB Penkum dilakukan di Balai Desa Bumi Rahayu yang diikuti 20 peserta, dan pada Pukul 14.00 WIB bertempat di Balai Desa Muara Dadahup diikuti 24 peserta. Selanjutnya Selasa (21/12/2021) tim Penkum pada Cabjari kembali melakukan penerangan hukum di tiga desa, Pukul 11.00 WIB di Balai Desa Suka Reja yang diikuti 21 peserta Pukul 13.20 WIB di Balai Desa Belawang yang diikuti 25 peserta, kemudian Pukul 16.00 WIB di Kantor Desa Palangkau Baru yang diikuti 18 peserta.
“Kegiatan Penkum tersebut diikuti oleh Kepala Desa, Pj. Kepala Desa mantan Kepala Desa, para perangkat desa, BPD, Ketua RT, Ketua RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, mantir adat, linmas dan masyarakat desa,” ungkap Amir Giri Muryawan.
Kegiatan tersebut, lanjutnya merupakan hasil tindak lanjut dari surat permohonan dari masing-masing Kepala Desa dan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang memohon diberikan penyuluhan / penerangan hukum.
Sebelumnya tanggal 01 Desember 2021 telah dilaksanakan pelantikan Penjabat (Pj) Kades sebanyak 16 Desa di Kecamatan Kapuas Murung. Dikarenakan 16 desa tersebut, terdapat Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada bulan Maret 2022. Sehingga para Pj. Kades melaksanakan tugasnya selama empat bulan.
“Jadi Penkum dilakukan sebagai langkah pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah Cabjari Palingkau,” tegasnya.
Amir mengakui materi dalam Penkum tersebut adalah Pengenalan Profil Kejaksaan Republik Indonesia, Aspek Hukum pengelolaan keuangan desa dalam mewujudkan desa bebas dari korupsi, Pencegahan Pungutan Desa yang menjadi Pungutan Liar dengan berkedok Peraturan Desa (Perdes) yang cacat hukum/tidak sah, Mekanisme penetapan Peraturan Desa (Perdes) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 tahun 2015, dan Peraturan Daerah Bupati Kapuas Nomor 4 tahun 2018.
Pada kesempatan tersebut, Kacabjari Palingkau mendorong masyarakat untuk segera melaksanakan Vaksinasi Covid-19 pada akhir Tahun 2021 ini.
Dalam kurun waktu bulan Januari 2021 hingga bulan Desember 2021 Cabjari Kapuas di Palingkau telah melakukan upaya penindakan (represif) sebanyak dua perkara tindak pidana korupsi, yaitu perkara tindak pidana korupsi dana DD dan ADD tahun anggaran 2018 dan 2019 yang dilakukan terpidana FGSS yang saat ini telah Incraht diputus Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Selanjutnya penanganan (Penyidikan) perkara tindak pidana korupsi Pungutan Desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) tahun 2018-2021, oleh Kepala Desa Dadahup atas nama tersangka GS yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan Rutan di Rutan Kuala Kapuas.
Selama Tahun 2021 Tim Jaksa Cabjari Kapuas di Palingkau, bebernya, juga melakukan upaya pencegahan (preventif), yaitu dengan cara melaksanakan penerangan hukum (penkum) sebanyak 13 kali ke desa-desa sebagai upaya dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi serta mewujudkan desa sebagai wilayah yang bebas dari korupsi.
“Kegiatan Penkum tersebut merupakan program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) sesuai dengan Intruksi Jaksa Agung Nomor : INS-001/A/JA/2006 tanggal 02 Januari 2006,” pungkasnya. (alh)