Kejari Amankan Satu Koper dari Penggeledahan di KPU Kapuas
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Kejari amankan satu koper dari penggeledahan di KPU Kapuas. Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, yang ditangani Kejari Kapuas memasuki babak baru, setelah tim penyidik Kejari Kapuas menggeledah Kantor KPU Kapuas, Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 10.20 WIB.
Penggeledahan ini terkait dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 bersumber APBN, serta APBD Propinsi Kalteng dengan nilai Rp40 Miliar.
Tim Penyidik Kejari dipimpin langsung Kasi Pidana Khusus Stirman Eka Putra bersama Kasi Pidum Tigor Sirait, dan Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, langsung sampaikan surat perintah penggeledahan, kemudian memasuki ruang Sekretaris KPU Kapuas, Otovianus.
Selama penyidik melakukan penggeledahan, Otovianus menyaksikan, dan tidak bisa berbuat apa-apa. Ketika beberapa berkas, serta dokumen yang dianggap penting dimasukan dalam koper.
Tim juga menggeledah ruang Arsip Data, Bendahara dan juga Aula laporan kegiatan KPU Kapuas.
“Total ada 12 boks terdiri 11 boks kecil, dan satu boks besar, serta satu koper besar yang dibawa,” ungkap Kasi Pidsus Stirman Eka Putra.