Kejari Kapuas dan Kecamatan Basarang Jalin MoU
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dan Kecamatan Basarang melaksanakan penandatanganan Memorandum of understanding (MoU), sekaligus penerangan hukum, Rabu (19/1) bertempat di Aula Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.
Kegiatan dihadiri Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo S.H,.MH, Kasi Intelijen Harisha C. Wibowo S.H, Kasi Datun Yudhi Subianto S.H, serta Inspektorat Kapuas Heribowo dan Kepala Dinas BPMD Kapuas Yanmarto, dan diikuti oleh 45 orang Terdiri dari Kepala Desa, PJ kepala desa, Ketua BPD, Bendahara dan Perangkat desa se Kecamatan Basarang.
Menurut Kasi Intelijen Harisha C Wibowo menjelaskan, dalam MoU ditanda tangani Camat Basarang Mujiono dengan Kepala Kejari Kapuas Arief Raharjo. “Dengan isi mou antara lain mengenai bantuan hukum, penerangan hukum, dan sosialisasi di bidang hukum,” ucap Harisha dalam rilisnya, Rabu (19/1/2022).
Selanjutnya, kata Harisha, dilaksanakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum dengan materi pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa, dan Penerimaan Gratifikasi, dan pungutan liar di Pemerintahan Desa.
Narasumber Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo S.H,.MH, Kasi Intel Harisha C. Wibowo S.H, Kasi Datun Yudhi Subianto S.H, serta Inspektorat Kapuas dan Kepala Dinas BPMD Kapuas Yanmarto.
“Kejari kapuas berupaya, semaksimal mungkin melakukan upaya pencegahan dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Kapuas, salah satunya dengan penandatanganan MOU dengan Kecamatan Basarang,” tegasnya.
Harisha menambahkan, kegiatan penyuluhan serta penerangan hukum, agar para kepala desa mengetahui, memahami mengenai aturan-aturan dalam pengelolaan dana desa dan aspek-aspek hukumnya, selanjutnya di harapkan kecamatan yang lain dapat mengikuti program yang sama.
“Acara berlangsung dengan aman, dan lancar serta menerapkan Protokol kesehatan,” pungkasnya. (alh)