Kuala Kapuas

Kejari Kapuas Gelar Rapat PAKEM

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Indonesia adalah negara yang berpenduduk kaya akan ragam adat, budaya, agama, dan ratusan suku bangsa yang tersebar di berbagai wilayah. Penduduk ini menganut agama dan kepercayaan yang berbeda-beda.

Sehingga Diperlukan kearifan dan kedewasaan di kalangan umat beragama untuk memelihara keseimbangan antara kepentingan kelompok dan kepentingan nasional, serta diperlukan kebijaksanaan atau strategi untuk menciptakan dan memelihara Kebhinekaan, suasana keberagaman, serta kerukunan umat beragama guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman, damai, sejahtera, dan bersatu.

https://kalteng.co

Kajari Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH melalui Kasi Intelijen Amir Giri, SH., MH, dalam rilisnya, mengatakan salah satu strateginya adalah melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2023, Senin (6/3/2023) bertempat di aula kantor Kejari Kapuas.

Rapat tersebut dihadiri Pasi Intel Kodim 1011/Klk, Kasat Intelkam Polres Kapuas, perwakilan Kesbangpol Pemkab Kapuas, Perwakilan Disdukcapil Pemkab Kapuas, Perwakilan Dinas Pendidikan Pemkab Kapuas, Perwakilan Satpol-PP dan Damkar Kapuas, Kasi Bimas Islam Kementrian Agama Kapuas, BAIS Daerah Kapuas, BINDA Kapuas, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapuas, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kapuas, para tokoh agama dan tokoh masyarakat Kabupaten Kapuas.

Rapat dibuka Kepala Kajari Kapuas Luthcas Rohman, kemudian penyerahan Surat Keputusan (SK) Pakem kepada para peserta rapat, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri, tentang Tugas dan Fungsi tim Pakem.

Kemudian pemaparan materi oleh Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan PPS Kejari Kapuas Alvina Florensia, SH, tentang Pembinaan penghayat Kepercayaan Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 97/PUU-XIV/2016.
Setelah pemaparan materi tersebut dilanjutkan dengan diskusi dari para peserta pakem.

Amir menambahkan rapat Pakem tersebut merupakan salah satu bentuk upaya dari Kejaksaan Negeri Kapuas untuk melaksanakan pencegahan dini dalam menghadapi ajaran atau faham aliran kepercayaan yang dapat meresahkan masyarakat yang terindikasi menyimpang atau sesat.

“Sehingga dapat menimbulkan rasa kebencian/permusuhan dalam masyarakat, serta dapat mengganggu kerukunan umat beragama,” tegasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button