KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Selama Tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah melaksanakan upaya Represif yaitu tindakan eksekusi terhadap delapan orang pelaku tindak pidana korupsi, serta pengembalian uang negara sebesar Rp.392.059.200 dan barang bukti satu unit mobil Fortuner.
Hal tersebut disampaikan Kajari Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH, didampingi Kasi Intel Dr. Amir Giri Muryawan, Kasi Datun Plt. Kasi Pidsus Bram Dhananjaya, SH serta Kasi Barang Bukti Siswanto, SH, saat menggelar konfrensi pers dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Seduni (Hakordia) di Aula Kejari Kapuas, Senin (11/12/2023).
“Penanganan perkara Tahun 2023, telah melakukan penyelidikan sebanyak satu perkara, penuntutan dua perkara dan lima perkara sudah dieksekusi dengan pengembalian uang negara sebesar Rp.79.305.000 dari terpidana Oktovianus dan Budi Prayitno untuk kasus peyimpangan penggunaan dana tahapan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur,” ungkap Luthcas Rohman.
Kajari menambahkan dari terpidana Dr. Junaidi, SE, S.KM, M.Kes, M.A.P telah mengembalikan sebesar Rp.300.854.200 dari perkara penyelenggaraan dan kegiatan perjalanan dinas dari Dinas Kominfo, dan terpidana Jaya, S.Pd perkara penyelenggaraan dana desa pihaknya telah mengamankan barang bukti satu unit mobil Sirion.
“Ada juga dari terpidana Tumon Abdurrahman, kejaksaan menyita sebuah mobil Fortuner yang kini sedang dalam pengajuan lelang ke pihak KPKNL Palangka Raya,” tegasny.
Sedangkan guna menekan tingginya angka korupsi diwilayah Kabupaten Kapuas, Kejari Kapuas melalui bidang intelijen telah melaksanakan kegiatan, atau upaya preventif yaitu penerangan hukum pada 13 Kecamatan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dilaksanakan secara on the road atau berkeliling ke kecamatan tersebut.
Sasarannya sendiri adalah para Camat dan Kepala Desa beserta perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, para pendamping serta tokoh masyarakat setempat, selain itu juga melaksanakan program jaksa menjawab dan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat yang rutin dilaksanakan setiap akhir bulan di lokasi area Car Free Day Stadion Panunjung Tarung.
“Kita harapkan dengan penerangan hukum ini, setidaknya para pemangku kepentingan akan tahu, dan sadar untuk tidak mencoba melaksanakan kegiatan yang dapat bertentangan sebagaimana ketentuan hukum pidana,” pungkasnya. (alh)