Nafsu Birahi, Tega Tindih Adik Ipar
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Nafsu birahi, tega tindih adik ipar. Satreskrim Polres Kapuas membekuk tersangka RI (24), warga Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas. Pelaku dengan penuh nafsu birahi menindih anak di bawah umur, bahkan korban merupakan adik ipar.
“Tersangka diamankan, Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 16 00 WIB, di Kecamatan Kapuas Kuala,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Sabtu (22/1/2022).
Kasatreskrim menambahkan, diamankan tersangka berdasar LP Nomor: LP/ B/01 /I/2022/SEK KPS KUALA/RES KAPUAS/ POLDA KALTENG, Tanggal 18 Januari 2022, tentang tindak pidana perkosaan anak di bawah umur, dan kejadian Minggu tanggal 16 Januari 2022 Pukul 01.00 WIB.
“Tersangka melakukan aksinya, di Kecamatan Kapuas Kuala,” jelas Kristanto Situmeang.
Kronologinya berawal, Minggu (16/1/2022) pukul 01.00 WIB di Kecamatan Kapuas Kuala, telah terjadi tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur. Modusnya RI melakukan persetubuhan terhadap korban, dengan didahului ancaman kekerasan berupa cekikan.
Selanjutnya tersangka melepaskan pakaian korban dan langsung melakukan persetubuhan tersebut. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Kuala guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat tindak pidana perkosaan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (alh)