Kuala Kapuas

Sengketa PT WCJU dan Karyawan Terkait PHK dan Pesangon

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Persoalan antara Perusahaan Besar Swasta (PBS) dan buruh kembali terjadi di Kabupaten Kapuas, Kali ini sengketa PT. Wana Catur Jaya Utama (WCJU) dan karyawannya. Bahkan persoalan ini dalam proses mediasi Dinas Tenaga Kerja Kalteng.

Kuasa buruh, Junaidi L Gaol, menerangkan, sengketa ini terjadi karena PT. WCJU melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan akibat peralihan kepemilikan saham perusahaan.

https://kalteng.co

“Nah, yang menjadi masalah, adalah perusahaan (PT. WCJU) hanya membayar pesangon dengan perkalian masa kerja 0,5, dengan alasan perusahaan merugi,” tegas Junaidi L Gaol, Jumat (21/1/2022).

Seharusnya, lanjut Junaidi, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. WCJU dan serikat buruh F. Hukatan-KSBSI Periode 2020-2022, pemutusan hubungan kerja harus mengacu pada ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003. Di mana berdasarkan Pasal 163 UU Nomor 13 Tahun 2003, karyawan berhak atas pesangon dua kali ketentuan pasal 165 UU13/2003.

“Namun ini, sangat jauh sekali dari seharusnya 2 kali ketentuan hanya menjadi 0,5 saja. Karyawan yang dianggap bodoh jangan pula dibodohi lagi. Karena itu, kami menuntut perusahaan dan sekarang sudah dilimpahkan kepada mediator Disnaker Kalteng,” jelasnya.

“Saya meminta Pemkab Kapuas dan Gubernur Kalteng, agar mencekal dulu perusahaan yang seperti ini, mereka ini saya anggap perusahaan broker yang memperjualbelikan sumber daya alam (SDA) Kalteng,” ungkapnya.

Karena, lanjutnya, setelah dijual, lalu buruh hanya mau dibayar sesuka hati. Permohonan ini sangat serius dari hati kalangan buruh. Bahkan sebanyak 400 orang lebih, seharusnya berdasarkan PKB buruh berhak mendapatkan pesangon dua kali ketentuan pasal 165 UU13/2003. Alasannya sampai sekarang PKB masih berlaku.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button