Kuala Kapuas

Sengketa PT WCJU dan Karyawan Terkait PHK dan Pesangon

“Dimana PKB masih berpedoman pada UU 13/2003, artinya aturan tertinggi di perusahaan tersebut adalah perjanjian kerja bersama, bukan UU Cipta Kerja karena PKB masih berlaku,” tutupnya.

Sementara HRD PT. WCJU Edy Surya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak membantah adanya sengketa dengan buruh, dan masih dimediasi Disnaker Kalteng.

Namun, pihaknya membantah melanggar ketentuan, karena beranggapan PKB tidak berlaku lagi, jadi pesangon akan dibayarkan.

“Kita ikuti saja mediasi, karena masih klarifikasi, sebab serikat belum tercatat di Disnaker, dan pastinya perusahaan memberikan pesangon,” jelasnya.

Saat ditanya apakah akan takeover, Surya membantahnya tapi yang ada perusahaan merugi, jadi manajemen memutuskan PHK buruh.

“Kalau kedepannya mau dijual atau takeover, itu kewenangan manajemen,” tutupnya. (alh)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button