Nenek Terancam Denda Rp17 Juta, Terkait Pelanggaran Listrik
“Jadi menurut petugas PLN ada kerusakan di meteran listrik milik si nenek, sehingga binatang (semut) masuk dan ada cacat di piringan kWh meter,” ucap Februasae
.
Ditambahkannya, meteran kWh itu sudah sejak sekitar Tahun 1997 dan sampai dilepas oleh petugas PLN Kapuas belum pernah diganti. “Sampai sekarang kami masih mendampingi nenek, dan kami sudah mengirim somasi pertama ke PLN,” jelasnya.
Untuk membantu nenek, pihaknya sudah memasang solar cell dan listrik tenaga surya. Bahkan sudah ada pertemuan dengan Pihak PLN Kapuas, tapi tidak ada solusi atau kesepakatan. “Ini rencana kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Manajer Keuangan dan Umum UP3 PLN Kapuas, Dany Hargyana menjelaskan adanya persoalan saat pelaksanaan penertiban pemakaian tenaga listrik merupakan kegiatan rutin yang dilakukan PLN, khususnya PLN Kapuas, dan ditemukan pelanggaran oleh pelanggan tersebut.
“‘Kami melaksanakan sesuai prosedur, dan aturan,” ucapnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/11/2021).
Kemudian, lanjut Dany, juga sudah beberapa kali berkomunikasi pasca pelaksanaan kegiatan dengan pelanggan yang mewakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dikuasakan.