Nenek Terancam Denda Rp17 Juta, Terkait Pelanggaran Listrik
Berdasarkan hasil temuan di lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara (BA), dan disaksikan, oleh wakil pelanggan ditemukan fakta di lokasi/persil.
“Sesuai aturan kami tidak ada menuduh, di berita acara pun tidak ada menyebutkan nama. Hanya nama petugas, saksi pelanggan, dan kepolisian,” jelasnya.
Menurut Dany, untuk kebenaran penetapan temuan sudah dilaksanakan pembahasan oleh Tim keberatan, dari internal PLN dan Eksternal (Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Kalteng), dan dinyatakan temuan tersebut memang masuk kategori pelanggaran.
“Berdasarkan Peraturan tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik temuan tersebut termasuk kategori pelanggaran golongan P2, yaitu apabila di temukan fakta mempengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak mempengaruhi batas daya,” bebernya.
Terkait ancaman denda Rp17 juta kepada pelanggan yang melakukan pelanggaran tersebut, Dany mengakui, perhitungan penetapan tagihan administrasi sudah disampaikan ke pelanggan.
“Sebagaimana yang tercantum dalam sistem administrasi terpusat yang diterapkan di PLN, dan sesuai dengan Peraturan Direktur (Perdir),” tutupnya. (alh)