Kuala Kapuas
Pembunuh Mertua Dituntut 20 Tahun Penjara
Sehingga tusukan menembus perut MF. Kemudian terdakwa mengayunkan kembali ke arah kepala korban Sukatmi, namun mengenai kepala anak korban hingga melukai wajah dan mata kiri.
Setelah itu terdakwa kembali menusukkan parang ke perut Sukatmi hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Terdakwa akhirnya diamankan Anggota Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Kuala, Senin (31/5/2021) lalu Pukul 11.30 WIB.
Pelaku diringkus di area perkebunan kelapa sawit, PT. SCP 1, Km 27, Desa Paduran, selanjutnya terdakwa jalan proses hukum dipersidangan. (alh)




