Kuala Kapuas
Pertimbangan Kemanusiaan, Eks Bendahara BPKAD Kapuas Tahanan Kota

Sementara itu, lanjutnya, pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Primair: Pasal 12 huruf (e) UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsidair: Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (alh)



