Satreskrim Polres Kapuas Ciduk Pelaku Asusila
KUALA KAPUAS – Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan tersangka Maulana Alias Lana Bin H. Udin (19), alamat Desa Sei Asam RT.02 Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, karena diduga melakukam persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, mengungkapkan tersangka Maulana diamankan Kamis tanggal 26 November 2020 Pukul 11.30 Wib, di rumah kediaman H. Udin Jalan Trans Lintas Kalimantan, Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
“Korbannya Mawar (15) warga desa tersebut, dan lokasi kejadian rumah tersangka Maulana Sei Rimbut RT.02 Desa Sei Asam Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas,” jelas AKP Kristanto Situmeang, kemarin.
Mantan Kasatreskrim Polres Barito Utara ini, menegaskan kejadian Kamis tanggal 19 Nopember 2020 Pukul 16.00 wib. Modus tersangka Maulana dengan cara pada saat korban bersama teman bermain di rumah tersangka, dan tidak lama kemudian teman-teman korban keluar dari dalam rumah untuk pulang.Dan tinggallah tersangka dan korban di dalam rumah tersebut, lalu tersangka menarik tangan korban dan melepasi pakaian baju, celana panjang, celana dalam korban.Kemudian memaksa korban melakukan hubungan intim suami/istri dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban.
“Atas kejadian tersebut korban melapor kejadian tersebut kepolisi untuk di proses hukum lebih lanjut,” bebernya.Kasatreskrim menambahkan, barang bukti satu buah jaket warna garis hitam putih, satu celana panjang warna hijau dongker, satu buah baju kaos warna hitam, satu pakaian dalam warna pink, dan satu buah celana dalam warna pink.
“Tersangka Maulana dijerat Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (alh)