Selama Ramadan Jam Kerja ASN Berubah

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Selamat Ramadan, jam kerja ASN berubah. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kapuas, akan menerapkan perubahan jam kerja untuk bulan puasa atau Ramadhan 1443 Hijriah Tahun 2022. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas, Drs. Aswan, Senin (28/3/2022).
“Iya, jam kerja ASN selama bulan puasa ada perubahan. Hal ini juga mengikuti Surat Edaran dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB),” ungkap Aswan.
Mantan Camat Basarang ini, menjelaskan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.
“Akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Kapuas, dan secepatnya dapat disampaikan,” jelasnya.
Aswan mengakui, adanya perubahan jam kerja atau penyesuaian jam kerja ini, adalah dalam rangka untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah selama bulan Ramadan 1443 H.
Dalam Surat Edaran MenpanRB, jam kerja untuk yang lima hari kerja, antara lain Senin sampai Kamis Pukul: 08 00 -15 00 WIB dan Waktu Istirahat Pukul: 12.00 — 12.30. Sedangkan Hari Jumat Pukul: 08 00 – 15.30 dan Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
“Kita himbau kepada ASN Kabupaten Kapuas, untuk tetap laksanakan tugas dengan baik, tetap disiplin meskipun bulan puasa, agar mengikuti ketentuan, dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (alh)




