KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kejaksaan Negeri Kapuas Tahun Anggaran 2024, melaksanakan rapat koordinasi Senin (12/22024) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kapuas Dr. Amir Giri Muryawan, dilanjutkan Penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas tentang Pembentukan Tim Pakem Kejari Kapuas Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan PPS Alvina Florensia, SH., MH, memberikan paparan materi tentang dasar hukum pembentukan tim Pakem, tugas serta kewenangan tim Pakem, kemudian Upaya Pencegahan dan Penanganan Aliran yang sesat atau menyimpang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Sat Intelkam Polres Kapuas, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kapuas beserta Anggota FKUB Kapuas, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kepala bidang pertahanan Ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan pada badan Kesbangpol, Kasi Bimas Kantor Kementerian Agama Kapuas, Kabid ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada Satpol- PP dan Damkar Kapuas, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Badan Intelijen Negara Daerah Kapuas, dan Ketua Dewan Adat Dayak Kapuas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH melalui Kasi Intelijen Dr. Amir Giri Muryawan dalam rilisnya ke awak media, mengatakan Rapat Koordinasi Pakem tersebut merupakan salah satu bentuk upaya dari Kejari Kapuas untuk melaksanakan pencegahan dini dalam menghadapi ajaran, atau faham aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat yang diindikasi menyimpang atau sesat dan/atau menodai.
“Menghina atau merendahkan suatu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama, dapat menimbulkan rasa kebencian/permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusak/mengganggu kerukunan umat beragama,” ucap Amir Giri Muryawan.
Amir menambahkan dengan terselenggaranya Rapat Koordinasi Pakem (pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan), merupakan upaya Kejaksaan Negeri Kapuas dalam memenuhi tugas dan wewenangnya untuk melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
“Selain itu pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama yang bersifat preventif, yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-019/A/JA/09/2015 tanggal 16 September 2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat,” tutupnya. (alh)