Penyekatan Pasar Panas di Bartim di Jaga 24 Jam

TAMIANG LAYANG,kalteng.co – Penyekatan di titik cek poin Pasar Panas Kecamatan Benua Lima di Kabupaten Barito Timur mulai berlaku dan dijaga 24 jam oleh TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD dan petugas kesehatan. Pos perbatasan paling timur di Kalimantan Tengah tersebut juga langsung dikunjungi Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen PolIda Utari didampingi Bupati Bartim Ampera AY Mebas dan Wabup Habib Said Abdul Saleh, Selasa (6/7).
“Penyekatan sebagai implementasi dari edaran gubernur. Tujuannya memininalisasi dan menghentikan penyebaran Covid-19 masuk Kalteng,” kata wakapolda kepada wartawan. Wakapolda menambahkan, penyekatan berlaku untuk semua pengendara angkutan umum barang, orang maupun kendaraan pribadi yang akan masuk Kalteng dengan syarat dan ketentuan diberlakukan.
Yakni, wajib menunjukkan hasil tes rapid antigen 1 x 24 jam maupun polymers chain reaction (PCR) 2 x 24 jam. Seperti diketahui, sambung dia, Presiden Jokowi telah menetapkan PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Kalimantan Tengah menjadi wilayah imbangan termasuk di Bartim. “Masyarakat juga harus mematuhi, termasuk pembatasan segala aktivitas sampai pukul 20.00 WIB malam,” pesan wakapolda.
Sementara Bupati Am-pera AY Mebas mengungkapkan, sesuai surat edaran gubernur, TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, dan Dishub akan melakukan penjagaan wilayah perbatasan. Penyekatan dilakukan guna mengurangi penularan virus corona. “Meski Bartim sementara posisi aman, masyarakat harus waspada agar lonjakan Covid-19 tidak terjadi,” kata bupati. (log/ens)



