Nanga Bulik
Jual Batu Koral, Karyawan PT Bukit Telawi Dibui

Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Lamandau, dengan persangkaan Pasal 374 KUHPidana Jo 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (oiq)



