Ratusan Napi Diajukan Remisi Natal 2025

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah mengajukan usulan pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2025 bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan.
Total sebanyak 484 narapidana dan anak binaan di nilai memenuhi syarat untuk di usulkan menerima pengurangan masa pidana.
Kepala Kanwil Dit jenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengatakan pengusulan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku.
Remisi Natal di berikan kepada warga binaan beragama Kristen sebagai bentuk pembinaan yang berkeadilan. “Usulan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan kepatuhan warga binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan,” ungkapnya, Kamis (18/12/2025).
Dari jumlah tersebut, sembilan orang di antaranya berpeluang langsung menghirup udara bebas pada hari pelaksanaan remisi, dengan catatan seluruh proses verifikasi di tingkat pusat berjalan lancar dan di nyatakan lengkap.
Menurut I Putu Murdiana, seluruh data usulan telah melalui tahapan pemeriksaan berjenjang di tingkat satuan kerja dan wilayah sebelum dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini di lakukan untuk memastikan tidak ada kekeliruan administrasi maupun pelanggaran ketentuan.
Remisi Menjadi Motivasi Agar Mereka Konsisten Mematuhi Tata Tertib
“Setiap usulan harus benar-benar valid, karena menyangkut hak dan kepastian hukum bagi warga binaan,” ujarnya.
Warga binaan yang di usulkan berasal dari seluruh Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan di Kalimantan Tengah, mulai dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, hingga lembaga pembinaan khusus anak. Seluruhnya di nilai telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
Ia menambahkan, pemberian remisi juga menjadi indikator keberhasilan program pembinaan yang di jalankan di dalam lembaga pemasyarakatan. Melalui mekanisme ini, warga binaan di dorong untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan kesiapan kembali ke masyarakat.
“Remisi menjadi motivasi agar mereka konsisten mematuhi tata tertib dan mempersiapkan diri untuk reintegrasi sosial,” katanya.
Selain berdampak pada aspek pembinaan, pengurangan masa pidana juga membantu pengelolaan hunian di lembaga pemasyarakatan. Namun demikian, Kanwil Dit jenpas Kalteng menegaskan bahwa tujuan utama tetap pada perubahan perilaku warga binaan.
“Pengurangan masa pidana bukan tujuan akhir, tetapi sarana untuk membentuk warga binaan yang lebih bertanggung jawab dan siap kembali ke lingkungan sosialnya,” jelasnya. (oiq)




