NASIONAL

19 Narapidana Narkoba “Kelas Berat” Dipindahkan

JAKARTA, Kalteng.co – Jenderal Pemasyarakatan kembali membuktikan kesungguhan dan komitmennya di dalam upaya memutus mata rantai. Serta mencegah peredaran gelap narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kali ini, di lakukan pemindahan 19 narapidana “kelas berat” kategori bandar narkoba.

Dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, Jumat (18/6/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Proses pemindahan narapidana bandar narkoba , di lakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan Kantor Wilayah. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta. Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Kelas I Cipinang, dan Brimob Polda Metro Jaya.

Adapun 19 narapidana yang di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan yaitu. AS, AL, AN, BY, BS, FZ, HG, IH, JF, MK, MI, MZ, OA, RD, SG, TH, VIG, YM, dan YP. Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, sebelum di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Seluruh narapidana sebelumnya melakukan swab rapid test antigen untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

“Setelah di pastikan sehat, barulah mereka di pindahkan menggunakan bus dengan pengawalan ketat dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil DKI, pegawai Lapas Cipinang, serta Brimob Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Terkait pemindahan narapidana tersebut lanjutnya. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

“Kita berharap, pemindahan narapidana bandar narkoba ini, ke Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security Karanganyar, dapat efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di Lapas/Rutan, khususnya di wilayah DKI Jakarta,” pungkasnya. (INFO-PAS/pra)

Related Articles

Back to top button