Penipuan Modus Pendirian Pangkalan Elpiji, Oknum Bhayangkari Segera Diadili
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Perkembangan terbaru dari kasus penipuan bermodus pendirian pangkalan elpiji yang melibatkan seorang oknum Bhayangkari berinisial HW menunjukkan bahwa proses hukum kini memasuki babak baru.
Berkas perkara tersangka dikabarkan segera dilimpahkan oleh penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng ke Kejari Palangka Raya.
Korban dalam perkara ini, Marliana mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik sebagai bukti bahwa proses penanganan kasus terus berjalan.
“Saya menerima surat pemberitahuan itu kemarin. Alhamdulillah, kasusnya terus diproses dan akan segera masuk tahap persidangan,” ungkap Marliana saat dihubungi, Minggu (1/6/2025).
Marliana yang sehari-hari berdagang nasi kuning di Kota Palangka Raya itu menyampaikan apresiasinya kepada penegak hukum yang telah menangani laporannya secara serius.
“Selama ini saya hanya bisa menunggu dengan harap-harap cemas. Kini, saya merasa ada kejelasan. Harapan saya, pelaku dihukum sesuai perbuatannya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari tawaran HW yang mengaku mampu mengurus perizinan pendirian pangkalan elpiji dengan mudah. Marliana pun menyerahkan uang sebesar Rp164,9 juta kepada HW. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, izin tak kunjung terbit dan dana tersebut tidak dikembalikan.
Setelah merasa dirugikan, Marliana resmi melaporkan HW ke Polda Kalteng pada November 2024.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama lebih dari enam bulan, kasus ini dipastikan segera berlanjut ke proses persidangan di pengadilan.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji tidak dapat berkomentar banyak saat awak media mencoba mengkonfirmasi hal tersebut.
“Kita cek dulu ya,” jawabnya singkat melalui pesan whatsapp. (oiq)
EDITOR: TOPAN




