BeritaHIBURANMETROPOLISNASIONAL

29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK: Tuntut Kepastian Hukum Royalti!

KALTENG.CO-Sebanyak 29 penyanyi, baik solo maupun grup musik, mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini diambil untuk mendapatkan kepastian hukum dan menghindari multitafsir pada sejumlah poin yang berpotensi menimbulkan masalah.

Para musisi melalui kuasa hukum mereka mengajukan permohonan agar ada kepastian hukum, di mana mereka dapat membawakan lagu tanpa izin pencipta asalkan membayarkan royalti. Selain itu, mereka berharap UU ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pencipta lagu.

Daftar Musisi yang Mengajukan Uji Materi

Berikut adalah daftar 29 musisi yang mengajukan uji materi UU Hak Cipta:

  • Arman Maulana
  • Nazril Irham (Ariel NOAH)
  • Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
  • Dwi Jayati (Titi DJ)
  • Judika Nalom Abadi Sihotang
  • Bunga Citra Lestari (BCL)
  • Sri RossaRoslaina H (Rossa)  
  • Raisa Andriana
  • Nadin Amizah
  • Bernadya Ribka Jayakusuma
  • Anindyo Baskoro (Nino RAN)
  • Oxavia Aldiano (Ovy / Vidi Aldiano)
  • Afgansyah Reza (Afgan)
  • Ruth Sahanaya
  • Wahyu Setyaning Budi Trenggono
  • Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi Reborn)
  • Ahmad Albar
  • Andini Aisyah Hariadi (Hedi Yunus)
  • Dewi Yuliarti Ningsih (Dea Mirella)
  • Hedi Suleiman
  • Mario Ginanjar
  • Teddy Adhytia Hamzah
  • David Bayu Danang Joyo
  • Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
  • Hatna Danarda (Arda Naff)
  • Ghea Indrawari
  • Rendy Pandugo
  • Gamaliel Krisatya
  • Mentari Gantina Putri

Poin-Poin Permohonan Uji Materi

Dalam permohonan uji materi ini, para musisi mengajukan beberapa poin penting, antara lain:

  • Pasal 9 Ayat 3: Meminta penggunaan komersial ciptaan dalam pertunjukan tidak memerlukan izin pencipta, asalkan royalti dibayarkan.
  • Pasal 23 Ayat 5: Meminta kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab membayar royalti (penyelenggara acara).
  • Pasal 81: Meminta karya berhak cipta yang digunakan komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti.
  • Pasal 87 Ayat 1: Meminta pencipta dapat melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif.
  • Pasal 113 Ayat 2 huruf f: Meminta ketentuan ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Uji materi ini diajukan dengan harapan dapat menciptakan ekosistem musik yang lebih adil dan transparan, di mana hak-hak pencipta dan penyanyi terlindungi dengan baik. (*/tur)

Related Articles

Back to top button