HAM Harus Tetap Dihormati Meski Tak Diatur Konstitusi
JAKARTA, Kalteng.co – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menyampaikan, hak asasi manusia (HAM) diatur atau tidak diatur dalam konstitusi, harus dihormati. Karena HAM adalah hak yang diperoleh oleh masing-masing individu.
Aswanto menjelaskan, Indonesia terdapat tiga konstitusi yang pernah berlaku dalam empat periode. Periode pertama UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berlaku pada 18 Agustus 1945-27 Desember 1949.
Periode kedua, konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 yang berlaku 27 Desember 1949-17 Agustus 1950. Periode ketiga, Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) yang1950 berlaku pada 17 Agustus 1950-5 Juli1959.
Periode keempat, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlaku kembali sejak 5 juli tahun 1959 sampai sekarang (telah mengalami perubahan empat kali sejak tahun 1999 s/d 2002).
“Pada periode pertama, banyak hal yang masih perlu dilengkapi karena dianggap masih belum mengakomodasi segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satunya, ketika itu konstitusi di Indonesia belum terlalu maksimal menjamin hak asasi manusia (HAM),” kata Aswanto dalam keterangannya, Minggu (13/6/2021).
Oleh sebab itu, terjadi perdebatan, sehingga Indonesia pada 1949 menggunakan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai periode kedua pemberlakuan konstitusi di Indonesia. Salah satu yang menyebabkan terjadinya perubahan ke Konstitusi RIS 1949, karena UUD 1945 dianggap masih belum menjamin HAM, padahal HAM menjadi spirit zaman.