HAM Harus Tetap Dihormati Meski Tak Diatur Konstitusi
“Berbicara mengenai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca amendemen, persoalan hak-hak konstitusional diatur dalam Pasal 28A sampai Pasal 28J,” ungkap Aswanto.
Ia meminta, HAM harus dibedakan dengan hak dasar. HAM berasal dari kata Mensen-Rechten, yaitu hak yang diperoleh setiap manusia sebagai konsekuensi ia dilahirkan menjadi manusia. Sedangkan hak dasar berasal dari kata Grond-Rechten, yaitu hak yang diperoleh setiap manusia sebagai konsekuensi ia menjadi warga negara dari suatu negara.
“Memang ada perdebatan di sana. Kalau melihat filosofi hak asasi manusia, ada perbedaan mendasar antara hak asasi manusia dalam konteks Mensen-Rechten dan hak dasar manusia atau Grond-Rechten. Secara teori kalau kita bicara hak konstitusional adalah hak yang diperoleh seseorang karena dia menjadi warga negara dari suatu negara. Dengan demikian, Grond-Rechten itu sama dengan hak konstitusional atau hak dasar. Dia menjadi hak karena diatur dalam konstitusi. Sedangkan hak asasi manusia, tanpa diatur dalam konstitusi, dia harus tetap dilindungi,” papar Aswanto.
Mengenai konstitusionalisme HAM sudah tercampur antara hak-hak yang sumbernya dari Allah dan ada yang sumbernya dari negara. Hak yang bersumber dari Allah atau Mensen-Rechten adalah hak yang diperoleh seseorang karena menjadi makhluk ciptaan Allah, diatur atau tidak diatur dalam konstitusi, itu harus dihormati.
“Tetapi dalam Konstitusi NKRI Tahun 1945, persoalan-persoalan yang sumbernya Mensen-Rechten, itu juga dimasukkan ke dalam konstitusi kita. Sehingga dalam konstitusi kita ada hak asasi manusia dan hak dasar,” ucap Aswanto menandaskan.(tur)