Penganggaran dan Realisasi TKD Guru Adalah Tanggung Jawab Pemprov
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tuntutan para guru bersertifikasi agar Pemprov Kalteng merevisi Peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2022 tentang tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama pada pasal 7 poin a terkait penghapusan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Guru yang telah menerima sertifikasi di tingkat SMA/SMK/SLB, kembali mendapat sorotan dari kalangan DPRD Kalteng.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat, Duwel Rawing, sampai disahkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun anggaran 2022, DPRD Kalteng baik melalui Fraksi Pendukung maupun Komisi-Komisi telah merekomendasikan agar tuntutan para guru bisa dimasukan dalam APBDP dan direalisasikan.
Namun pada kenyataannya, hal tersebut tidak didengarkan sehingga yang menjadi titik permasalahan sebenarnya bukan di DPRD Kalteng, melainkan di Pemprov yang menjadi kewenangan atau leading sektor penganggaran.
“Sampai disahkannya APBD tahun 2022 kami sudah merekomendasikan tuntutan tersebut agar bisa diakomodir oleh Pemprov, tetapi lagi-lagi tidak didengarkan. Padahal apabila alasan Pemprov kekurangan anggaran, bisa saja nilainya dikurangi,” ucap Duwel, saat dikonfirmasi Kalteng.co via Whatsapp, Rabu (5/10/2022).
Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan bahwa pengurangan nilai anggaran, merupakan salah satu solusi agar tuntutan guru bersertikasi bisa tetap direalisasikan.
“Walaupun tidak dibayarkan sepenuhnya atau dibayar secara bertahap, saya rasa hal tersebut tidak akan dipermasalahkan oleh guru-guru bersertifikasi, karena yang diinginkan para guru yakni adanya niat baik serta perhatian Pemprov untuk merealisasikan tuntutan mereka, terutama TKD yang belum dibayarkan sejak bulan Januari lalu,” ujarnya.
Kendati demikian, Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa ditinjau dari aspek regulasi, Pergub nomor 5 tahun 2022 tidak melanggar aturan, dalam arti legal secara hukum. Namun perihal pemberian tunjangan dari Provinsi kembali kepada penentu kebijakan yang dalam hal ini Gubernur.
“Daerah sebenarnya bisa menganggarkan maupun tidak, tergantung pada kemampuan daerah itu sendiri dan kebijakannya berada ditangan Gubernur. Karena kebijakan yang dikeluarkan yakni dalam bentuk Pergub, dimana hal tersebut legal secara hukum. Tinggal bagaimana Gubernur mencari solusi terbaik agar tuntutan guru bersertifikasi bisa direalisasikan dengan menyesuaikan anggaran yang ada,” tutupnya.(ina)




