PEMKO PALANGKA RAYA

Cek Daftar Tarif Parkir Resmi Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemko Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengeluarkan daftar tarif parkir untuk daerah setempat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan menyampaikan, adapun tarif retribusi yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor enam tahun 2022.

Untuk tarif parkir truk gandeng, trailer, kontainer dan sejenisnya dikenakan retribusi sebesar Rp 15.000, bus, truk boks dan sejenisnya dikenakan Rp 10.000, pikap, jeep dan sedan dikenakan Rp 4.000.

Kendaraan roda tiga dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 2.000, sedangkan gerobak dan becak dikenakan tarif retribusi parkir sebesar Rp. 1.000. jika ada oknum Juru Parkir (Jukir) yang meminta tarif parkir lebih dari harga tersebut.

Maka masyarakat Kota Palangka Raya bisa, melaporkan Jukir tersebut ke kantor Dishub Kota Palangka Raya, dengan menyertakan bukti yang valid, seperti, foto, video atau rekaman suara saat kejadian.

“Jangan pernah memberikan uang parkir lebih dari tarif yang ada, terlebih apabila ada jukir ngotot minta uang lebih segera lapor ke nomor kontak 0812-5526-7427, atau bisa langsung Direct Message (DM) ke Ig silancip_dishub_kota_plk,” pungkasnya. (pra)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button