DISKOMINFOSANTIK KALTENG

Dislutkan Kalteng Imbau Nelayan Daftar E-BKP untuk Akses BBM Bersubsidi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng

 mengajak para nelayan di wilayah tersebut untuk segera mendaftarkan diri menggunakan Buku Kapal Elektronik (E-BKP). Langkah ini menjadi syarat penting bagi nelayan yang ingin mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

https://kalteng.co

Kepala Dislutkan Kalteng, H. Darliansjah, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam Pasal 3 ayat 3, aturan tersebut mengharuskan nelayan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah untuk mendapatkan subsidi BBM.

“E-BKP menjadi dokumen penting untuk memastikan nelayan yang membutuhkan BBM bersubsidi terdata dengan baik sesuai regulasi,” kata Darliansjah, Kamis (21/11/2024).

Selain itu, penggunaan E-BKP juga didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021. Dalam Pasal 76 ayat 2 disebutkan bahwa setiap pemilik kapal perikanan wajib memiliki Buku Kapal Perikanan sebagai bukti pendaftaran resmi.

“Kami berharap implementasi E-BKP ini dapat membantu nelayan meningkatkan efisiensi operasional sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Darliansjah.

Dengan mendorong penerapan E-BKP, Dislutkan Kalteng berkomitmen mendukung pengelolaan sektor kelautan dan perikanan yang lebih tertib, efisien, dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button