KALTENG.CO – Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional (National Emergency Crisis and Disaster Emergency Management Authority/NCEMA) dan Otoritas Umum Penerbangan Sipil (General Civil Aviation Authority/GCAA) Persatuan Emirat Arab (PEA) telah mengumumkan larangan masuk sementara bagi turis yang berasal dari Indonesia untuk penerbangan nasional dan internasional. Hal ini telah di tetapkan sejak 11 Juli 2021.
Sedangkan yang tidak di tangguhkan masuk ke PEA adalah penerbangan kargo antara Indonesia dan PEA, serta penerbangan yang transit di PEA dan penerbangan menuju Indonesia. Delegasi resmi serta urusan bisnis juga dapat tetap masuk ke PEA, namun perlu ada persetujuan lebih awal sebelum melakukan perjalanan.
“Melihat bahwa larangan masuk ini adalah bagian dari upaya menangani situasi COVID-19 di dalam negeri PEA, serta fakta bahwa STCA (Safe Travel Corridor Arrangement) RI-PEA masih berlaku. Saya lihat hubungan RI-PEA masih mesra, tidak ada yang berubah,” ungkap Duta Besar RI untuk PEA Husin Bagis, Kamis (15/7/2021).
Pemerintah PEA juga melarang warga negaranya untuk pergi ke Indonesia, kecuali untuk misi di plomatik di Indonesia, kasus perawatan darurat, delegasi resmi serta delegasi ekonomi bisnis/pengusaha dan ilmiah yang telah di beri wewenang sebelumnya. Di ketahui bahwa penangguhan ini bukan di karenakan status seseorang sebagai WNI.
“Dan jangan lupa, yang di larang masuk bukan WNI, jadi ini bukan suatu sikap terhadap Indonesia, tetapi murni karena keperluan PEA melindungi negaranya dari masuknya kasus Covid-19 ke PEA”, imbuhnya.
Kebijakan ini merupakan hasil asesmen dari komite keselamatan di PEA. Sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak buruk pandemi Covid-19 di kawasan tersebut. Adapun, asesmen reguler di lakukan setiap 14 hari sekali, dan hasilnya akan di perbaharui jika ada perubahan signifikan, terutama dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Indonesia.