
Kategori Yang Di Kecualikan Dari Penangguhan Masuk Ke PEA, Antara Lain:
- WN PEA dan kerabat tingkat pertama mereka
- Misi Diplomatik (termasuk administrator yangg bekerja di Perwakilan).
- Delegasi resmi
- Pengusaha/pebisnis (setelah mendapatkan persetujuan sebelumnya)
- Pemegang izin tinggal emas dan perak
- Pekerja sektor esensial, sesuai klasifikasi Otoritas Federal Identitas dan Kewarganegaraan (Federal Authority for Identity and Citizenship/ICA, otoritas imigrasi PEA)
- Staf Kedubes PEA di Indonesia
- Awak pesawat (angkutan dan transit) asing
Mereka yang masuk dalam kategori yang di kecualikan tersebut wajib untuk menunjukkan tes Covid-19 negatif. Dan di peroleh dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan. Yang di keluarkan oleh laboratorium/RS yang terakreditasi dan memiliki kode QR pada hasil tesnya. Lalu melakukan karantina wajib selama 10 hari. Serta melakukan tes PCR di bandara dan tes kelanjutannya di hari ke-4 dan ke-8 setelah masuk PEA.(tur)




