NASIONALUtama

Persatuan Emirat Arab Larang Turis Asal Indonesia

Kategori Yang Di Kecualikan Dari Penangguhan Masuk Ke PEA, Antara Lain:

  1. WN PEA dan kerabat tingkat pertama mereka
  2. Misi Diplomatik (termasuk administrator yangg bekerja di Perwakilan).
  3. Delegasi resmi
  4. Pengusaha/pebisnis (setelah mendapatkan persetujuan sebelumnya)
  5. Pemegang izin tinggal emas dan perak
  6. Pekerja sektor esensial, sesuai klasifikasi Otoritas Federal Identitas dan Kewarganegaraan (Federal Authority for Identity and Citizenship/ICA, otoritas imigrasi PEA)
  7. Staf Kedubes PEA di Indonesia
  8. Awak pesawat (angkutan dan transit) asing
    Mereka yang masuk dalam kategori yang di kecualikan tersebut wajib untuk menunjukkan tes Covid-19 negatif. Dan di peroleh dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan. Yang di keluarkan oleh laboratorium/RS yang terakreditasi dan memiliki kode QR pada hasil tesnya. Lalu melakukan karantina wajib selama 10 hari. Serta melakukan tes PCR di bandara dan tes kelanjutannya di hari ke-4 dan ke-8 setelah masuk PEA.(tur)

https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button