NASIONALUtama

Semua Daerah Berlakukan PPKM Level 3

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Berdasarkan Instruksi Mendagri (Imendagri) yang di keluarkan Minggu (25/7), seluruh kabupaten/kota di Kalteng diwajibkan menjalani Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 2 Agustus mendatang.

https://kalteng.co

Rapat itu di gelar secara virtual di Aula Jayang Tingang, Senin (26/7). “PPKM level tiga di Kalteng di perpanjang hingga 2 Agustus, saat ini seluruh kabupaten/kota sudah ditetapkan PPKM level tiga,”

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

kata Sugianto Sabran. Di ungkapkannya,  dalam Imendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa. Dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, telah dis- ertakan target testing tiap-tiap kabupaten/kota.

“Dalam Imendagri itu sudah jelas target testing, kami tiap hari memantau pelaksanaan testing itu. Akan ada laporan setiap kabupaten/kota ke kami,” ungkap Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Erlin Hardi saat di wawancarai di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, kemarin (26/7).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Seluruh Kontak Harus Menjalani Karantina

Ia menyebut, dalam pelaksanaan di lapangan, terkadang ada daerah yang testingnya tidak memenuhi target. Memang tak ada sanksi bagi daerah yang tidak mencapai target testing ini.

“Daerah yang tidak mencapai target, mereka sebut kendalanya karena kekurangan antigen. Tapi untuk tracing di Kalteng ini sudah bagus,” sebut dia. Ada beberapa hal yang jadi perhatian dalam rangka implementasi PPKM level 3 ini. Gubernur meminta kepada bupati/wali kota serta unsur forkopimda melaksanakan secara konsisten instruksi mendagri dan instruksi gubernur.

Juga harus memastikan pencapaian testing harian di wilayah masing-masing terpenuhi sesuai standar pemerintah. Pihak provinsi akan melakukan evaluasi harian terhadap pencapaian testing di kabupaten/kota.

Hal yang juga harus di perhatikan yakni memastikan tracing kepada seluruh kontak erat di laksanakan. Seluruh kontak harus menjalani karantina sampai memperoleh hasil pemeriksaan.

Gubernur juga meinstruksikan kepada bupati dan wali kota agar ketersediaan. Tempat tidur pada rumah sakit tidak melebihi angka 60% bahkan tidak melebihi 50% dalam sehari.

“Pastikan seluruh kebutuhan di rumah sakit tersedia untuk jangka waktu panjang, terutama obat-obatan, ketersediaan oksigen, dan kebutuhan lainnya. Dukungan kepada kondisi fisik dan mental para tenaga kesehatan juga sangat di perlukan,” tegas gubernur.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button