NASIONAL

Tingkatkan Kualitas Hidup, Pelaksanaan Pembangunan Harus Berkelanjutan

“Kebijakan ini menunjukkan kesiapan Indonesia dalam mengembangkan perdagangan karbon domestik dan internasional,” terangnya dalam kegiatan Dialog Industri Series Peran Perbankan dalam Implementasi Bisnis Hijau dan Pembangunan Berkelanjutan saat itu.

Dari aspek regulasi, Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja telah menyempurnakan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tujuan utama regulasi ini adalah menciptakan kemudahan ekosistem berusaha, tanpa mengesampingkan standar, nilai-nilai keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan.

Dari sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peta jalan Keuangan Berkelanjutan tahun 2014 yang menjadi kerangka acuan bagi lembaga keuangan untuk berperan aktif dan berkontribusi positif dalam proses pembangunan yang berkelanjutan.

“Kita patut mengapresiasi bahwa sampai saat ini terdapat 15 Bank yang tergabung dalam Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia (IKBI). Pembentukan IKBI ini merupakan bentuk komitmen nyata dari industri perbankan dalam mendukung pembiayaan hijau,” kata Airlangga.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button