NASIONAL

Walhi Desak Pemerintah Batalkan UU Cipta Kerja

JAKARTA, Kalteng.co – Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap tanggal 5 Juni, PBB pada tahun 2021 ini memilih tema restorasi ekosistem.

PBB mengajak seluruh pihak memulihkan kembali kondisi lingkungan hidup dalam kurun waktu satu dekade ke depan. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) pada 2018.

Kajian para ahli dalam panel tersebut menyebut pembatasan kenaikan suhu harus di bawah 1,5˚ celcius karena ke kenaikan suhu 2˚ celcius akan menimbulkan dampak yang buruk bagi dunia. Hal ini pun sejalan dengan target utama Perjanjian Paris  yang membatasi kenaikan suhu 1,5 ° celcius.

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyebut semangat pemulihan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021 sama sekali tidak tercermin dalam berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.

Hal ini paling tidak tercermin dalam legislasi UU Cipta Kerja dan Perubahan UU Minerba berikut aturan turunannya. Produk hukum yang secara jelas dan terang sangat berpihak pada kepentingan investasi, abai pada kepentingan rakyat dan lingkungan hidup.  Bahkan suara penolakan terhadap proses legislasi ini juga diwarnai oleh tindakan represif dan tidak demokratis.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

 “Parahnya, Presiden Joko Widodo dan beberapa kementerian di bawahnya malah menyesatkan rakyat Indonesia dan forum global dengan menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai produk hukum  yang memperlihatkan komitmen Indonesia untuk memastikan agar kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat tidak merugikan lingkungan hidup,” sebut Nur Hidayati yang melalui siaran pers yang diterima kalteng.co.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button