NASIONAL

Walhi Desak Pemerintah Batalkan UU Cipta Kerja

Bagi WALHI, bagaimana mungkin undang-undang yang memutihkan kejahatan dan praktik ilegal pengelolaan kawasan hutan, mereduksi luas kawasan hutan hingga meminimalkan pertanggungjawaban korporasi terhadap praktik buruk perlidungan dan pengelolaan lingkungan hidup malah dikategorikan sebagai produk hukum yang dapat memitigasi perubahan iklim.

Ia menyebut UU Cipta Kerja malah lebih tepat dikategorikan  sebagai peraturan yang malah mengakselerasi kerusakan lingkungan dan mempercepat Indonesia pada lubang krisis iklim yang lebih dalam. UU yang berkonsekuensi menaruh rakyat di bawah bayang ancaman bencana ekologis dan kehilangan ruang hidupnya.

Pernyataan dan komitmen meninggalkan energi fosil dan secara bertahap untuk pensiunkan power plant batubara oleh Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pun hanya slogan belaka.

Hal ini dapat dilihat dari fakta realisasi produksi batu bara 102% atau sebanyak 561 juta ton pada 2021. Sedangkan pada 2021, Kementerian ESDM meningkatkan target total produksi batu bara sebesar 591 juta ton.

Fakta lain bahwa pembangunan PLTU baru akan berhenti setelah proyek 35 gigawatt rampung. Komitmen yang disampaikan Menkomarves pun sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari kesepakatan negara-negara yang tergabung dalam G7 yang tidak lagi membiayai proyek energi batubara dan bahan bakar fosil mulai akhir 2021.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Apabila pemerintah serius untuk menjadikan Hari Lingkungan Hidup Sedunia sebagai momentum memulihkan Indonesia, memulihkan krisis kemanusian dan lingkungan hidup yang kita hadapi, maka langkah awal yang harus segera dilakukan sebagai prasyarat pemulihan Indonesia adalah Presiden secara tegas menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang membatalkan UU Cipta Kerja dan Perubahan UU Minerba berikut aturan turunannya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button