Waspadalah, Tahu dan Tempe akan (Langka)?

Ironis memang, karena itu perlu saya garis bawahi dan ditebali bahwa kebutuhan akan kedelai selama ini sebesar 80 persen dipenuhi oleh import, artinya negeri agraris ini hanya mampu memenuhi kebutuhan akan kedelainya sebanyak 20 persen saja.
Lalu siapa yang akan mengurusi pangan +/- 273 juta jiwa perut masyarakat Indonesia ini? Karena BULOG telah“dipreteli”menjadi BUMN, Menteri Negara Urusan Pangan juga sudah dibubarkan.
Otonomi daerah pun belum bisa mengurusi kebutuhan pangan sendiri karena sibuk dengan pembangunan infrasruktur dan SDM, belum dibebani masalah kesehatan karena pandemi yang juga belum berakhir.
Yang ada saat ini adalah Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang dibentuk Presiden melalui PP nomor 66 tahun 2021 tanggal 29 Juli 2021. Bapanas ini adalah Lembaga pemerintah yang bertanggung jawab pada Presiden bertugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan.
Ditetapkan bahwa jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Bapanas antara lain beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas dan cabai.
Secara organisas Bapanas terbagi menjadi tiga deputi, yaitu deputi satu bidang ketersediaan dan stabilitas pangan yang bertugas sebagai koordinasi, perumus kebijakan, pengendalian ketersediaan pangan hingga stabilisasi harga pangan di bidan gprodusen dan konsumen.
Deputi kedua bidang kerawanan pangan dan gizi yang bertugas merumuskan kerawanan pangan dan gizi, mengendalikan kerawanan pangan, pengendalian pengelolaan bantuan pangan, hingga pengawas pemenuhan persyaratan gizi pangan dan penyusunan hingga pemantauan bidang kerawanan pangan dan gizi.




