Palangka Raya

Aksi Terorisme Diharamkan Dalam Ajaran Agama Islam

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tertangkapnya terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror Polri dan Satbrimob Polda Kalteng belum lama ini mendapat perhatian serius dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palangka Raya KH Zainal Arifin.

Dikatakan Ketua MUI kota, sejumlah ulama dan pimpinan ormas Islam sudah berulang kali menegaskan, jika bom bunuh diri atau aksi terorisme adalah suatu perbuatan yang hukumnya haram. Bahkan pada tahun 2004, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait terorisme.

“Dalam Fatwa No. 3 Tahun 2004 tentang terorisme, MUI menegaskan bahwa segala tindakan teror yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat hukumnya haram,” kata Ketua MUI Kota Palangka Raya KH Zainal Arifin, Rabu (29/12/2021).

MUI menilai, tindakan terorisme dengan berbagai bentuknya telah menimbulkan kerugian harta dan jiwa serta rasa tidak aman dan nyaman dikalangan masyarakat.

Menurut KH Zainal Arifin, tindakan terorisme terjadi karena beberapa persepsi. Sebagian menganggapnya sebagai ajaran agama Islam dan sebagiannya lagi menganggap sebagai jihad yang diajarkan oleh Islam.

“Berdasarkan ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, 16 Desember 2003 telah menetapkan fatwa tentang terorisme. MUI memfatwakan terorisme atau aksi bom bunuh diri sebagai perbuatan yang diharamkan. Kepada masyarakat saya mengimbau jangan terbawa dengan ajakan jihad dan selalu tetap waspada,” tutup Ketua MUI Kota Palangka Raya KH Zainal Arifin. (pra)

Related Articles

Back to top button