Alat Perekam Pajak Terbukti Efektif

Lebih lanjut, Aratuni, menyampaikan, dalam kegiatan pengecekan alat perekam pajak ini pihaknya di dampingi oleh anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya yang juga ingin melihat secara langsung efektivitas alat tersebut.
“Hasilnya alat yang kami cek tersebut, terbukti real time. Di mana saat pihaknya membayar makanan dan minuman yang kami beli. Setelah bayar bisa langsung muncul di aplikasi khusus pengecekan pajak tersebut,” jelasnya.
Dengan adanya I Tax tersebut, di harapkan bisa membantu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terutama penarikan pajak pada sektor pajak usaha kuliner yang saat ini cukup menjamur di Kota Cantik. “Ada kurang lebih 37 alat yang kami pasang pada pelaku usaha kuliner di Kota Palangka Raya. Dari 37 alat tersebut sudah kami lakukan pengecekan bersama anggota DPRD Komisi A ,” pungkasnya. (ahm/uni)



