Banggar Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda APBD 2022
“Bentuk susunan dan jenis naskah dokumen yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan petunjuk dan pedoman yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022,” terang Jubair.
Sedangkan yang kedua, yakni Nota Keuangan dan Rancangan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2022, secara garis besarnya berisi terkait target penerimaan pendapatan daerah, yang disesuaikan dengan penetapan proyeksi yang terukur dan proporsional serta berpedoman kepada capaian pendapatan tahun sebelumnya, dan proyeksi target dalam RPJMD Tahun 2021-2026, serta SE Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI No. S-170/PK/2021.
“Pagu belanja program dan kegiatan prioritas serta sub kegiatan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2022 telah disesuaikan dengan rencana kerja masing-masing SKPD,” tegasnya.
Sedangkan untuk proyeksi target penerimaan pembiayaan telah disusun dengan target pengeluaran pada anggaran pembiayaan daerah.
“Hal ini untuk membiayai pembentukan dana pada Tahun 2024 Tahap I dan lanjutan penambahan penyertaan modal Pemprov Kalteng kepada PT.Bank Kalteng di Tahun 2022,” tutup Jubair. (pra)




