Bapemperda Evaluasi Perda Nomor 3 Tahun 2018

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu mengadakan rapat evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Riduanto menyampaikan, adapun rapat evaluasi ini adalah membahas tentang penyesuaian bahasa dan kosa kata dan narasi-narasi yang lebih mudah di pahami dan lebih mudah dimengerti.
“Misalnya seperti kata-kata sewa dalam perda itu dulu, sekarang tidak lagi dan diganti dengan bahasa yang lebih baik dan lebih lugas yaitu biaya pemakaian ini contohnya,” ucapnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Selain penyesuaian narasi dan kosa kata, rapat evaluasi ini juga dilakukan untuk menyesuaikan kembali isi perda tersebut sesuai dengan perkembangan zaman yang terjadi dan sesuai undang-undang pajak dan retribusi.
Dan dalam rapat ini setidaknya ada 10 instansi perangkat daerah teknis berhubungan dengan retribusi yang mengikuti rapat, seperti Dinkes, Disnaker, Disperkimtan, Dishub, Disparbudpora, BPPRD, DPM PTSP, BPKAD, DisPUPR dan Disperindagkomukmp.
Dan dalam rapat tersebut pihaknya tidak ada membahas tentang kenaikan maupun turunnya tarif retribusi yang di tarik daerah, namun lebih fokus pada perbaikan tata bahasa dan narasi dalam perda tersebut.
Hasil dari evaluasi perda ini pun tentunya akan kembali di sampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) apakah akan ada evaluasi-evaluasi lagi. Atau kah sudah pas tata bahasa dan narasi perda tersebut.
“Masyarakat tidak perlu khawatir akan naiknya tarif retribusi, karena sampai saat ini belum ada pengajuan dan pembahasan terkait naiknya tarif retribusi yang di tarik di Kota Cantik,” pungkasnya. (pra)




