Palangka Raya

Buka Tutup THM Selama Ramadan, Tunggu Surat Edaran

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Buka tutup THM selama Ramadan masih menunggu Surat Edaran Wali Kota. Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya akan meningkatkan pengawasan.

Tidak hanya melakukan pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM), pihaknya juga akan meninjau kepatuhan para pelaku usaha lainnya seperti rumah makan, cafe dan lain-lainnya saat bulan ramadan.

Pengawasan aturan buka tutup tersebut akan dilakukan terhadap sejumlah THM di Kota Palangka Raya mengingat di bulan suci ini operasional tempat seperti itu akan dibatasi bahkan tak segan wajib ditutup.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtramas) Berry mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu Surat Edaran (SE) Wali Kota mengenai hal tersebut.

“Kita sambil menunggu SE dari Pak Wali Kota yang disiapkan terkait pengaturan jam operasional tempat usaha termasuk THM, cafe dan lain-lainnya,” katanya kepada awak media, Jumat (1/4/2022).

Dengan demikian, kegiatan pengawasan selama Bulan Puasa bisa ditafsir akan berfokus pada operasional THM. Mengingat Kota Palangka Raya masih ditetapkan berstatus PPKM Level 3 agar para pelaku usaha dan masyarakat tetap selalu mematuhi Protokol Kesehatan

Mengenai kepastian kelonggaran buka, atau diharuskan tutup. pemerintah masih belum bisa memastikan regulasi yang mengikat sejumlah THM maupun cafe-cafe.

“Yang pastinya ketika Surat Edaran itu dikeluarkan kita bersama instansi teknis terkait akan melakukan pengawasan dan patroli,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button