Palangka Raya

Demo Desak Pemerintah Larang PBS Lintasi Jalan Umum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Demo desak pemerintah larang PBS lintasi jalan umum. Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMGM) kembali melaksanakan unjukrasa damai di gedung DPRD Kalteng, Kamis (16/12/2021).

Koordinator Aksi Yepta Diharja menyampaikan, aksi dengan penyampaian aspirasi terkait larangan angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) melewati jalan umum, khususnya ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun sudah kedua kalinya pihaknya lakukan.

“Aksi pertama kami lakukan di Kantor Bupati dan DPRD Gumas, tepatnya pada 28 Juni 2021 lalu. Dan aksi kedua kami lakukan hari ini,” kata Yepta.

Pihaknya berharap, pemerintah daerah dapat menemukan solusi terkait permasalahan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun tersebut. Di mana saat ini, jalur tersebut lebih didominasi truk-truk angkutan PBS, seperti batu bara, sawit, kayu dan lain sebagainya.

Aktivitas tersebut disebut sebagai faktor utama penyebab kemacetan hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat setempat. Bahkan kondisi jalan saat ini sudah mengalami kerusakan cukup parah.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami menilai jalan tersebut sudah tidak layak untuk dilalui. Maka dari itu, kita minta Pemprov Kalteng dengan tegas menolak aktivitas angkutan PBS di ruas jalan tersebut,” tegasnya.

Selebihnya, pihaknya meminta eksekutif dapat mengembalikan fungsi jalan tersebut menjadi jalan umum, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7, Tahun 2012, pasal 6, dengan bunyi angkutan Batu Bara yang bisa melewati jalan umum yakni berupa kemasan, yang dikemas untuk kebutuhan rumah tangga.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button