Diduga Gelapkan Rp1 Miliar, Pengacara Bachtiar Effendi Tersangka
Perlu diketahui, sebelumnya Bachtiar Effendi dilaporkan mantan rekan kerjanya Martiasi Gawei atas dugaan tindak pidana penggelapan uang senilai ratusan juta setelah mencairkan cek Bank Kalteng senilai Rp186 Juta.
Dalam perkara tersebut, Bachtiar Effendi kemudian menjalani persidangan dan divonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya. Perlawanan dilakukan dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah dengan hasil mengabulkan permohonan banding Bachtiar Effendi dan divonis lepas.
Dijelaskannya Chandra, adapaun kronologi pidana dugaan penggelapan itu terjadi pada sekitar tahun 2017. Dimana Hery susianto meminjam dana kepada Bachtiar senilai Rp. 300.000.000.
Kemudian Bachtiam Meminjam dana tersebut kepada Martiasi Gawei senilai Rp. 390.000.000. Uang tersebut diserahkan Martiasi Gawei kepada Bachtiar dengan bukti kuitansi dan diberikan jaminan sertifikat tanah milik Hery Susianto.
Kemudian sekitar 2018, Bachtiar datang lagi menemui Martiasi gawei untuk meminta dana senilai Rp. 1.000.000.000, dengan membujuk untuk membeli saja tanah tersebut.
Uang diserahkan kepada Bachtiar, yang mana Bachtiar kemudian menyerahkan dana senilai Rp. 550.000.000 kepada Hery Susianto.
Ternyata sekitar tahun 2018 juga uang yang dipinjam Hery susianto sudah dikembalikan senilai Rp. 1.350.000.000,- kepada Bachtiar, namun uang tersebut tidak diserahkan kepada Martiasi gawei.