Digunakan Menimbun BBM, Polisi Akan Panggil Penyewa Rumah
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Digunakan menimbun BBM, polisi akan panggil penyewa rumah. Hal itu meruapakan buntut dari peristiwa kebakaran yang diduga gudang penyimpanan minyak di Jalan Banteng Ujung Palangka Raya, Minggu (21/11/2021) malam lalu.
Satreskrim Polresta Palangka Raya akan melakukan pemanggilan terhadap penyewanya. Rumah tersebut diketahui miliki Martimbo (60) seorang pensiunan PNS yang disewa Rantian (40).
Rumah yang disewa itu diduga digunakan untuk menimbun BBM. Pasalnya dari lokasi kejadian ditemukan sejumlah drum, tangki dan jerigen yang diduga untuk menyimpan BBM.
Walau tak ada korban jiwa, hingga saat ini kepolisian masih melakukan upaya penyelidikan atas terbakarnya sebuah rumah dan satu unit mobil pikap tersebut.
Kepolisian menduga bahwa mobil yang terparkir di depan gudang BBM tersebut menjadi pemicu terjadinya kebakaran. Mobil itu juga disinyalir ialah milik dari penyewa.
“Iya, bisa jadi (kepemilikan mobil). Nanti saksi-saksi akan dipanggil semuanya,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung, Selasa (23/11/2021).