Palangka Raya

Gagal Jual Tanah, Terdakwa Tak Bisa Kembalikan Uang Jaminan

PALANGKA RAYA,kalteng.co-Persidangan lanjutan dengan terdakwa Hananin B Djangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menghadirikan saksi meringankan, Senin (22/3/2021)

Satu dari dua saksi yang dihadirkan mengungkapkan, salah satu alasan hingga kontraktor ini tidak bisa mengembalikan uang jaminan untuk memasukan sebagai anggota polisi yang telah diterimanya dari Jambun.

“Sebagian uang dari hasil penjualan tanah di Tangkiling itu, rencananya mau dipergunakan untuk mengembalikan uang tersebut,” kata Hananin saat mengomentari kesaksian Berti dihadapan Majelis Hakim diketuai Alfon SH.

Dalam kesaksiannya, Berti yang mengaku sudah puluhan tahun mengenal Hananin mengungkapkan, pernah mendapat kepercayaan terdakwa menjualkan tanah di Tangkiling.

Menurut pria kelahiran Malang Jatim ini, tanah itu hampir dibeli Yetro, tetapi proses transaksi yang hampir terealisasi tiba-tiba batal.

Dia menyebutkan, alasanya batalnya transaksi itu adalah lantaran adanya teror bahwa tanah itu bermasalah.

“Padahal secara lisan Pak Yetro sudah setuju dengan harga Rp350 juta, tetapi akhirnya batal gegara adanya telepon yang mengatakan tentang macam-macam tersebut,”kata Berti yang mengaku akan mendapat fee sebesar Rp 50 juta seandainya transaksi itu terealisasi.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button