Palangka Raya
Gagal Jual Tanah, Terdakwa Tak Bisa Kembalikan Uang Jaminan
![](https://kalteng.co/wp-content/uploads/2021/03/22032021-tur-tanah.jpg)
Seperti diberitakan, penerimaan Bintara Polri sangat rentan menjadi lahan empuk. Salah satunya sebagaimana dialami Jambun.
Uang seratus juta rupiah lebih milik warga Kuala Kurun Gunung Mas ini, tidak bisa kembali lagi. Padahal, uang tersebut disediakannya untuk keperluan putrinya mendaftar sebagai bintara Polri.
Perempuan ini kemudian melaporkan Hananin ke aparat berwajib. Kontraktor di Gunung Mas.(tur)