DPRD Palangka Raya Bahas Raperda Kepramukaan untuk Perkuat Pembinaan Generasi Muda

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H Subandi, memastikan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disampaikan Pemerintah Kota Palangka Raya akan segera memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD. Dua Raperda tersebut yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Kepramukaan.
Ia menjelaskan, khusus Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan yang wajib dilalui setelah laporan keuangan pemerintah daerah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kota Palangka Raya sendiri kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya.
“Proses pertanggungjawaban APBD ini sudah melalui tahapan yang panjang, mulai dari pemeriksaan BPK RI. Alhamdulillah hasilnya Kota Palangka Raya kembali memperoleh opini WTP yang ke-10 kalinya,” ujarnya usai Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (29/6/2026).
Ia mengatakan, sesuai mekanisme, hasil pertanggungjawaban APBD harus ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah. Karena itu, Wali Kota Palangka Raya menyampaikan Raperda tersebut kepada DPRD untuk dibahas sesuai tahapan yang berlaku.
Subandi menjelaskan, setelah penyampaian pidato pengantar, DPRD akan mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi, dilanjutkan jawaban pemerintah kota, kemudian pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan tim pemerintah daerah.
Dalam pembahasan itu, DPRD akan mencermati berbagai aspek, mulai dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan daerah secara keseluruhan, belanja daerah hingga berbagai komponen lainnya dalam pelaksanaan APBD 2025.
“Intinya seluruh tahapan akan kita bahas. Setelah selesai, hasilnya akan disampaikan ke pemerintah provinsi untuk dilakukan evaluasi dan fasilitasi, kemudian diparipurnakan kembali hingga ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya.
Ia berharap seluruh proses dapat diselesaikan sesuai target pada akhir Juli 2026.
Selain membahas dua Raperda tersebut, DPRD juga telah menyampaikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025 melalui panitia khusus yang telah dibentuk.
Menurut Subandi, DPRD mendorong pemerintah kota segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, baik berupa penyempurnaan administrasi, penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, maupun pengembalian kelebihan pembayaran apabila memang direkomendasikan BPK.
“Kalau memang ada pengembalian, tentu harus ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah ditentukan BPK. Hal-hal itu juga akan menjadi bagian dari pembahasan saat Raperda pertanggungjawaban APBD dibahas,” tegasnya.
Sementara itu, terkait Raperda Kepramukaan, Subandi menyebut regulasi tersebut merupakan amanat dari peraturan yang lebih tinggi dan selama ini Kota Palangka Raya memang belum memiliki perda yang mengatur penyelenggaraan kepramukaan.
Ia berharap keberadaan Perda Kepramukaan nantinya mampu memperkuat pembinaan generasi muda melalui kegiatan kepramukaan yang lebih terarah, terencana, dan terorganisasi dengan melibatkan organisasi perangkat daerah maupun satuan pendidikan.
“Selama ini memang belum ada Perda yang mengatur kepramukaan. Karena ini merupakan turunan dari ketentuan yang lebih tinggi, maka sudah saatnya daerah memiliki regulasi tersebut,” pungkasnya. (bam)



