Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rp 5,6 Triliun, Nadiem Makarim Hadapi Vonis Hari Ini

KALTENG.CO-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan bakal mendengarkan pembacaan putusan hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook.
Sidang vonis ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari Selasa (30/6/2026).
Juru Bicara PN Jakpus, Firman Akbar, mengonfirmasi bahwa sidang putusan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Nadiem akan dihadirkan secara langsung di ruang persidangan guna mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Mengingat keterbatasan kapasitas ruang sidang, pihak pengadilan membatasi akses masuk utama. Ruangan hanya diperuntukkan bagi pihak keluarga terdakwa, perwakilan media massa, serta sejumlah pengunjung terbatas. Untuk mengantisipasi lonjakan massa, pihak pengadilan telah menyediakan fasilitas khusus di area luar.
“Bagi yang tidak bisa masuk ruangan, bisa menonton videotron di lobi. Kami harap semua berjalan lancar dan tertib,” ujar Firman Akbar.
Tuntutan Jaksa: 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
Kasus pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek ini menarik perhatian publik karena nilai kerugian negara dan tuntutan yang dijatuhkan tergolong sangat besar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman pidana 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tidak hanya hukuman fisik, JPU juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan rincian akumulatif yang fantastis:
Uang pengganti tahap pertama: Rp 809.566.125.000
Uang pengganti tahap kedua: Rp 4.871.469.603.758
Total Uang Pengganti: Rp 5,6 Triliun
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka aset terdakwa akan disita. Apabila nilai aset tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 9 tahun.
Konstruksi Hukum yang Dijeratkan
Jaksa menilai Nadiem terbukti melanggar pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, antara lain:
Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Juncto Lampiran 3 dan Pasal 20 C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sisi Keluarga: Franka Makarim Gelar Doa Bersama Demi Keadilan
Menjelang momen krusial pembacaan keputusan hakim, pihak keluarga Nadiem Makarim terus memberikan dukungan moral. Sang istri, Franka Makarim, menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis secara adil dan objektif berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan.
“Harapan berikutnya adalah tetap bisa mendapatkan keadilan sesuai dengan memang situasi masing-masing,” tutur Franka dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Sebagai bentuk penguatan moril, keluarga besar menggelar acara bertajuk ‘Malam Solidaritas Keluarga’ di Taman Menteng, Jakarta Pusat. Agenda tersebut diisi dengan doa bersama yang dihadiri oleh kerabat dan perwakilan keluarga lainnya yang turut memberikan simpati.
“Keluarga kami dengan keluarga-keluarga lain itu kan sebenarnya adalah harapan dan doa gitu ya. Dan kami rasa sebelum hari Selasa datang, satu yang betul-betul kami ingin lakukan bersama adalah menyatukan doa dan harapan itu sendiri,” terang Franka.
Ringkasan Kasus & Agenda Sidang
| Informasi Sidang | Detail Pelaksanaan |
| Terdakwa | Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek) |
| Agenda | Pembacaan Vonis (Putusan Kasus Chromebook) |
| Waktu & Tempat | Selasa, 30 Juni 2026, Pukul 10.00 WIB di PN Jakpus |
| Tuntutan Utama JPU | 18 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar |
| Tuntutan Finansial | Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun (Subsider 9 Tahun Penjara) |
Sidang putusan hari ini akan menjadi babak akhir yang menentukan nasib hukum mantan bos Gojek tersebut dalam salah satu kasus korupsi pengadaan fasilitas pendidikan terbesar di tanah air. (*/tur)



