Gara-Gara Fee Rp 200, Komisaris PT SMK Jadi Terdakwa
PALANGKA RAYA,kalteng.co-Sidang kasus pidana dugaan perbuatan curang dengan terdakwa H Lulu Kinsu alias H Kinsu yang juga merupakan Komisaris dari PT Sumber Mitra Keluarga (PT SMK) kembali digelar di PN Palangka Raya, Senin( 21/6). Adapun agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Ada empat orang saksi yang dihadirkan di persidangan kali ini. Mereka adalah Jouhari Arifin yang merupakan saksi utama yang melaporkan kasus ini, kemudian Andi Syahrial, H Basri dan Ruslan.
Sementara terdakwa H.Lulu Kinsu sendiri mengikuti jalannya sidang tersebut secara daring dari ruang Rutan Palangka Raya. Dalam perkara ini dirinya didampingi oleh penasihat hukumnya yakni R Nababan, seorang pengacara senior di Kaltim.
Sidang kasus perbuatan curang kali ini sendiri memakan waktu lebih dari tiga jam. Waktu paling lama adalah saat saksi Jauhari Arifin memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Alfon.