BeritaPalangka RayaUtama

Gara-Gara Fee Rp 200, Komisaris PT SMK Jadi Terdakwa


Dalam kesaksiannya itu Jauhari menerangkan bahwa kasus ini bermula saat di tawari oleh Terdakwa H .Lulu Kinsu untuk menjadi Kepala Cabang PT SMK di wilayah Kalteng. “Saya sekaligus diangkat sebagai kepala bagian pemasaran PT SMK di Kalteng,“ terang Johari sambil menjelaskan bahwa PT SMK sendiri merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan BBM dan memiliki kantor pusat di Kota Sangatta, Provinsi Kaltim.
“Sejak kapan itu pak bapak diangkat sebagai kepala cabang?“ tanya Ketua Majelis Hakim Alfon kepada Jauhari.


“Sejak tahun 2016, pak,“ jawab Jauhari Arifin. Saksi ini mengaku lupa saat ditanya ketua majelis di bulan berapa dirinya di tunjuk sebagai kepala Cabang PT SMK di Kalteng tersebut.


Diterangkan oleh Jauhari, penunjukan dirinya sebagai kepala cabang itu dilakukan setelah adanya pertemuan antara dirinya dengan H Lulu Kinsu selaku Komisaris PT SMK yang diadakan di salah satu hotel di Kota Balikpapan pada tahun 2016 itu juga. Pengangkatan dirinya sebagai kepala cabang itu sendiri dilakukan berdasarkan akte notaris yang di buat dihadapan notaris yang ada di Kaltim.


Dia juga menerangkan bahwa selain menunjuk dirinya sebagai kepala cabang PT SMK di Kalteng , pertemuan itu juga membahas terkait fee atau imbalan yang didapatnya setiap kali ia berhasil menjual BBM PT SMK di wilayah Kalteng.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button