Gara-Gara Fee Rp 200, Komisaris PT SMK Jadi Terdakwa

“Fee yang diapat Rp 200 perak per liter,” terang Jauhari lagi kepada majelis hakim yang beranggotakan hakim Dony Hardiyanto dan Irfanul Hakim itu. Dia juga mengatakan selain dari fee dari penjualan BBM tersebut , dirinya tidak pernah mendapatkan gaji atau tunjangan lain dari PT SMK.
Dikatakan Jauhari lagi, permasalahan mulai muncul saat dirinya ingin menagih uang fee penjualan yang dijanjikan oleh pria yang akrab di panggil H.Kinsu ini. Dia mengatakan, kalau dirinya berulang kali menghubungi terdakwa untuk menanyakan fee tersebut namun tidak mendapatkan tanggapan. Padahal menurut keterangan jauhari selama dia bertugas sebagai kepala cabang PT SMK di Kalteng dirinya berhasil menjual BBM di wilayah Kalteng hampir sebanyak 35 juta liter. Namun pada waktu itu berdasarkan data, jumlah BBM PT SMK yang berhasil di jualnya sekitar 20 juta liter.
“Berapa itu nilainya, pak?“ tanya Alfon lagi kepada saksi.
“Sekitar 2 miliar, pak“, jawab Jauhari.
Jauhari kemudian melanjutkan, karena tidak kunjung mendapat kejelasan, akhirnya pada tanggal 1 agustus 2018 dirinya berangkat ke Kota Balikpapan, Kaltim dan bertemu dengan terdakwa H.Kinsu .
Dalam pertemuan itu Jauhari kembali menanyakan kepada H.Kinsu terkait pembayaran fee penjualan BBM yang menjadi haknya tersebut.
“Si pertemuan itu, pak Haji meminta supaya nilai fee itu diubah menjadi Rp 100 perak,” terang Jauhari yang mengaku terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena dirinya sendiri saat itu membutuhkan uang karena anaknya sedang di rawat di rumah sakit.



