BeritaPalangka RayaUtama

Gara-Gara Fee Rp 200, Komisaris PT SMK Jadi Terdakwa


Dalam pertemuan tersebut akhirnya disepakati kalau fee untuk Jauhari akan dibayarkan satu minggu kemudian. Tempat pembayaran ditetapkan di Kota Makassar.
“Saya berangkat ke Makassar. Ada sepuluh hari saya di sana tetapi pak Haji tidak bisa ditemui. Terus bilang mau bertemu di jakarta tetapi juga gak ketemu. Itu terus sampai beberapa kali saya hubungi mengih janji itu tetapi nyatanya sampai sekarang fee saya tetap tidak pernah di bayarkan,” ucap Johari yang kemudian mengakui diri kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalteng.


Jauhari juga mengaku gara-gara dirinya berulangkali menagih pembayaran fee tersebut dirinya akhirnya di pecat dari jabatannya sebagai Kepala Cabang PT SMK Kalteng oleh H Kinsu sendiri.
“Pencabutan kuasa saya sebagai kepala cabang dilakukan sepihak dan tanpa pemberitahuan sama sekali kepada saya,” ujar Jauhari yang mengaku baru menerima informasi pemberhentiannya dirinya sebagai kepala cabang PT SMK di bulan Juni 2019.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button