BeritaPalangka RayaUtama

Gara-Gara Fee Rp 200, Komisaris PT SMK Jadi Terdakwa


Penasihat hukum H.Kinsu sendiri sempat menanyakan status kepala penjualan yang dijabat Jauhari ini. “Bapak ini apa memang benar terlibat dalam penjualan atau sebagai makelar,” tanya Robert Nababan kepada saksi.
Menjawab pertanyaan itu, Jauhari mengatakan kalau dirinya memang terlibat dalam proses penjualan BBM namun kontrak penjualan bbm sendiri dilakukan oleh H Kinsu sendiri.
“Saya tidak menandatangani kontrak penjualan karena saya memang tidak berhak,” tegas jauhari arifin lagi.


Sementara dalam tanggapannya terhadap isi kesaksian jauhari arifin di persidangan, H.Kinsu sendiri menyangkal seluruh isi keterangan saksi tersebut.
Menurut H Kinsu saat pertemuan di hotel di Balikpapan itu, Jauhari hanya mengatakan kalau dia bersedia membantu pihak PT SMK untuk memasarkan BBM di wilayah Kalteng.
“Tidak ada perjanjian dia diangkat sebagai kepala cabang,” bantah H Kinsu.
Selain itu terkait janji pemberian fee penjualan bbm sebesar Rp 200 per liter itu, H kinsu mengatakan kalau dirinya tidak pernah mengiayakan atau menyetujui memberikan fee tersebut kepada Jauhari Arifin.


“Kami tidak pernah mengiyakan tetapi dia yang meminta,” sangkal H.Kinsu lagi dan mengatakan bahwa Jauhari Arifin sendiri sebagai seorang makelar BBM.
“Dia itu seorang calo,” ucap H.Kinsu.
Meskipun terdakwa menyangkal kesaksiannya, dihadapan majelis hakim, jauhari sendiri menyatakan tetap pada kesaksiannya.
“Saya tetap pada kesaksian saya,” ucap Jauhari sebelum dipersilakan majelis hakim meninggalkan ruang sidang.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button